Data yang terhimpun sampai hari ini di Indonesia sudah mencapai 3512yang terinfeksi, 2924 yang dirawat, 306 meninggal dan 282 sembuh.
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020
tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta.
Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28
pasal.
Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota
Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan
pendidikan.
Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan
untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke
depan atau hingga 23 April 2020.
Selain itu, salah satu yang diatur adalah protokol pencegahan penyebaran
Covid-19 di tem
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/160000965/psbb-dki-jakarta-berlaku-hari-ini-berikut-protokol-pencegahan-covid-19-di.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/160000965/psbb-dki-jakarta-berlaku-hari-ini-berikut-protokol-pencegahan-covid-19-di.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28 pasal. Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020
tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta.
Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28
pasal.
Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota
Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan
pendidikan.
Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan
untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke
depan atau hingga 23 April 2020.
Selain itu, salah satu yang diatur adalah protokol pencegahan penyebaran
Covid-19 di tem
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/160000965/psbb-dki-jakarta-berlaku-hari-ini-berikut-protokol-pencegahan-covid-19-di.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/160000965/psbb-dki-jakarta-berlaku-hari-ini-berikut-protokol-pencegahan-covid-19-di.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020
tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta.
Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28
pasal.
Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota
Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan
pendidikan.
Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan
untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke
depan atau hingga 23 April 2020.
Selain itu, salah satu yang diatur adalah protokol pencegahan penyebaran
Covid-19 di tempat kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/160000965/psbb-dki-jakarta-berlaku-hari-ini-berikut-protokol-pencegahan-covid-19-di.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/160000965/psbb-dki-jakarta-berlaku-hari-ini-berikut-protokol-pencegahan-covid-19-di.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Tidak ada komentar:
Posting Komentar