Sabtu, 11 April 2020

PENERAPAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB )

Indonesia semakin serius menangani wabah covid-19. Guna memutus mata rantai penyebaran virus, di DKI Jakarta sudah diberlakukan PSBB dimulai dari tanggal 10 April 2020.
Data yang terhimpun sampai hari ini di Indonesia sudah mencapai 3512yang terinfeksi, 2924 yang dirawat, 306 meninggal dan 282 sembuh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28 pasal. Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020. Selain itu, salah satu yang diatur adalah protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tem

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/160000965/psbb-dki-jakarta-berlaku-hari-ini-berikut-protokol-pencegahan-covid-19-di.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28 pasal. Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28 pasal. Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020. Selain itu, salah satu yang diatur adalah protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tem

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/160000965/psbb-dki-jakarta-berlaku-hari-ini-berikut-protokol-pencegahan-covid-19-di.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28 pasal. Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020. Selain itu, salah satu yang diatur adalah protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/160000965/psbb-dki-jakarta-berlaku-hari-ini-berikut-protokol-pencegahan-covid-19-di.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar